PANGESTI, INGGRID RISETYANI SUJI (2018) ANALISIS YURIDIS LEGALITAS PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK ECERAN OLEH PERTAMINI. Bachelor thesis, PROGRAM STUDI ILMU HUKUM.
Preview |
Text
INGGRID RISETYANI SUJI PANGESTI - COVER.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
INGGRID RISETYANI SUJI PANGESTI - BAB I.pdf Download (721kB) | Preview |
Preview |
Text
INGGRID RISETYANI SUJI PANGESTI - BAB II.pdf Download (826kB) | Preview |
![]() |
Text
INGGRID RISETYANI SUJI PANGESTI - BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (653kB) |
![]() |
Text
INGGRID RISETYANI SUJI PANGESTI - BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (743kB) |
![]() |
Text
INGGRID RISETYANI SUJI PANGESTI - BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (606kB) |
Preview |
Text
INGGRID RISETYANI SUJI PANGESTI - DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (614kB) | Preview |
![]() |
Text
INGGRID RISETYANI SUJI PANGESTI - LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (761kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan tentang legalitas
penjualan Bahan Bakar Minyak eceran oleh Pertamini dan pengaturan penjualan
Bahan Bakar Minyak eceran oleh Pertamini. Undang Undang Nomor 22 tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur mengenai kegiatan usaha Hulu dan
kegiatan usaha Hilir. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan yang dilakukan
oleh penjual dengan menggunakan nama Pertamini yang tidak mempunyai izin
dari Pemerintah namun tidak dilakukan proses Penegakan Hukum. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dan sumber data dalam
penelitian ini mengutamakan data sekunder dengan cara melakukan studi
dokumen dan literatur dengan mempelajari buku-buku, perundang-undangan yang
berhubungan dengan materi skripsi ini serta data pendukung dari pendapatpendapat
para ahli dalam bidang tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
legalitas penjualan bahan bakar minyak eceran oleh pertamini memang tidak ada
dan secara hukum keberadaan pertamini sebagai pengecer bahan bakar minyak
(BBM) tidak sesuai kaidah regulasi pemerintah, perusahaan yang mempunyai izin
niaga umum berkewajiban mendistribusikan bensin melalui penyalur. Pengaturan
tentang penjualan bahan bakar minyak eceran oleh pertamini atau BPH Migas
telah menerbitkan peraturan BPH Migas Nomor 6 tahun 2015 yang memberikan
kesempatan pengusaha kecil menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara legal
untuk penyaluran bahan bakar minyak eceran ke daerah terpencil. Legalitas
penjualan bahan bakar minyak eceran oleh pertamini sampai sekarang belum
mendapatkan legalitas yang diberikan oleh pemerintah, adapun persyaratan
penyaluran: menjadi anggota atau perwakilan masyarakat, lokasi pendirian,
memiliki sasaran penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter,
Memiliki atau menguasai alat angkut BBM, Memiliki peralatan penyaluran yang
memenuhi persayaratan teknis dan keselamatan kerja, Memiliki data konsumen
Dosen Pembimbing: | unspecified | unspecified |
---|---|
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
Additional Information: | Dr. Indriarti Amarini, S.H. , M.Hum. |
Uncontrolled Keywords: | Legalitas; Penjualan Eceran; Pertamini |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1 |
Depositing User: | Users 28 not found. |
Date Deposited: | 14 Dec 2018 02:43 |
Last Modified: | 28 Oct 2021 03:46 |
URI: | http://repository.ump.ac.id/id/eprint/8238 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |