VIETRASARI, SUCI (2016) PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI (KAJIAN TERHADAP PRAKTIK DIVERSI DI PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA). Bachelor thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO.

[thumbnail of COVER_SUCI VIETRASARI_HUKUM'16.pdf]
Preview
Text
COVER_SUCI VIETRASARI_HUKUM'16.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of BAB I_SUCI VIETRASARI_HUKUM'16.pdf]
Preview
Text
BAB I_SUCI VIETRASARI_HUKUM'16.pdf

Download (713kB) | Preview
[thumbnail of BAB II_SUCI VIETRASARI_HUKUM'16.pdf]
Preview
Text
BAB II_SUCI VIETRASARI_HUKUM'16.pdf

Download (910kB) | Preview
[thumbnail of BAB III_SUCI VIETRASARI_HUKUM'16.pdf] Text
BAB III_SUCI VIETRASARI_HUKUM'16.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (617kB)
[thumbnail of BAB IV_SUCI VIETRASARI_HUKUM'16.pdf] Text
BAB IV_SUCI VIETRASARI_HUKUM'16.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (774kB)
[thumbnail of BAB V_SUCI VIETRASARI_HUKUM'16.pdf] Text
BAB V_SUCI VIETRASARI_HUKUM'16.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (613kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA_SUCI VIETRASARI_HUKUM'16.pdf]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_SUCI VIETRASARI_HUKUM'16.pdf

Download (608kB) | Preview

Abstract

Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari
proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Syarat-syarat diversi
yaitu tindak pidana diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan
bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian perkara
pidana anak melalui diversi di Kabupaten Banjarnegara dan untuk mengetahui
hambatan-hambatan yang ditemui dalam penyelesaian perkara menggunakan
diversi. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis
empiris.
Penyelesaian perkara pidana anak di Banjarnegara sudah sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12
tahun yaitu Penyidik meminta Pembimbing Kemasyarakatan melakukan
penelitian kemasyarakatan; kemudian Penyidik menawarkan kepada anak atau
orang tua serta korban untuk diversi; proses diversi melibatkan anak, orang tua
dari anak, korban, tokoh masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan, P2TP2A dan
Penyidik; setelah mencapai kesepakatan, surat kesepakatan diversi di tanda
tangani pihak-pihak yang hadir dalam proses diversi; proses tersebut kemudian
dicatat di berita acara diversi; hasil dilaporkan ke atasan Penyidik; surat
kesepakatan diversi dan berita acara diversi dikirim ke pengadilan untuk
dimintakan penetapan. Hambatan-hambatan yang ditemui yaitu dari pihak korban,
kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai diversi membuat masyarakat ragu
dan takut anak akan melakukan kejahatannya, masih terbatasnya aparat penegak
hukum yang khusus menangani masalah anak yang berhadapan dengan hukum
dan koordinasi antara aparat penegak hukum masih berjalan lambat karena
kesibukan di masing-masing lembaga.

Dosen Pembimbing: unspecified | unspecified
Item Type: Thesis (Bachelor)
Additional Information: Pembimbing: Rahtami Susanti, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian, Perkara Pidana, Anak, Diversi
Subjects: H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Iin Hayuningtyas
Date Deposited: 09 Aug 2017 01:57
Last Modified: 09 Aug 2017 01:57
URI: http://repository.ump.ac.id/id/eprint/3230

Actions (login required)

View Item View Item