Fallonne, Anitia Emalia (2025) Implikasi Perubahan Kebijakan Merek Non-Use Terhadap Penghapusan Merek Terdaftar. Al-Muamalat: Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah, 10 (1). pp. 15-28. ISSN 2656-288X
![]() |
Text
ANITIA EMALIA FALLONNE.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
![]() |
Text
artikel.pdf Download (328kB) |
Abstract
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut berisi mengenai perpanjangan batas waktu merek non-use yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun dan menambahkan ketentuan force majeure menjadi ketentuan alasan yang sah. Kebijakan ini tentunya berdampak bagi pemegang merek non-use mempertahankan merknya dan pihak ketiga harus menunggu lebih lama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implikasi perubahan kebijakan merek non-use terhadap penghapusan merek terdaftar berdasarkan perspektif keadilan dan prinsip national treatment. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan berdasarkan perspektif keadilan, implikasi perubahan kebijakan batas waktu merek non-use terhadap penghapusan merek terdaftar di Indonesia memiliki dampak besar dalam memberikan keadilan bagi pemilik merek, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berdasarkan prinsip national treatment, implikasi perubahan kebijakan ini memperkuat keadilan hukum merek di Indonesia dengan memberikan perlindungan yang setara bagi pemilik merek domestik maupun asing, sekaligus menjaga hak pihak ketiga domestik maupun asing. Dan menjaga kepatuhan terhadap komitmen internasional yang tercantum dalam TRIPs.
Dosen Pembimbing: | Widodo, Selamat | 0613098502 |
---|---|
Item Type: | Article |
Uncontrolled Keywords: | implikasi; kebijakan; merek non-use |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1 |
Depositing User: | Nur Hardiansyah |
Date Deposited: | 20 Mar 2025 02:41 |
Last Modified: | 20 Mar 2025 02:41 |
URI: | http://repository.ump.ac.id/id/eprint/18071 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |