Basalamah, Abu Bakar Rosyid (2024) Implementasi Permohonan Dispensasi Nikah Bagi Anak dibawah Umur (Studi Kasus di Pengadilan Agama Purwokerto). INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4 (6). ISSN 2807-4238

[thumbnail of ABU BAKAR ROSYID BASALAMAH.pdf] Text
ABU BAKAR ROSYID BASALAMAH.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)
[thumbnail of artikel.pdf] Text
artikel.pdf

Download (277kB)
Official URL: https://j-innovative.org/index.php/Innovative/arti...

Abstract

Peningkatan Dispensasi perkawinan merupakan pemberian izin untuk melangsungkan pernikahan meskipun usia calon pengantin belum memenuhi ketentuan usia minimal yang ditetapkan, biasanya karena alasan mendesak. Di Indonesia, ketentuan mengenai usia minimal untuk menikah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa pernikahan hanya diperbolehkan jika pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Namun, pada Pasal 7 ayat (2), terdapat pengecualian yang memungkinkan pelaksanaan pernikahan di bawah usia tersebut melalui permohonan dispensasi nikah yang diajukan di Pengadilan Agama. Dalam hal ini, pengadilan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pernikahan yang disetujui memenuhi prinsip batasan usia minimal, serta untuk mengevaluasi kesiapan fisik dan mental pihak yang bersangkutan. Meskipun usia calon pengantin berada di bawah batas yang ditentukan, evaluasi menyeluruh oleh majelis hakim diperlukan. Pada tahun 2021, tercatat 292 permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Purwokerto, yang menurun menjadi 276 pada tahun 2022, dan 170 pada tahun 2023. Meskipun angka ini menurun, lebih dari 80% dari permohonan tersebut berkaitan dengan kasus kehamilan di luar nikah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami faktor-faktor yang mendorong hakim dalam memutuskan untuk memberikan dispensasi perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 yang memberikan panduan mengenai pengajuan permohonan dispensasi tersebut. Beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan hakim antara lain adalah adanya kehamilan di luar nikah, pertimbangan agama, peraturan perundang-undangan, serta faktor ekonomi.

Dosen Pembimbing: Widodo, Selamat | 0613098502
Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: implementasi; dispensasi nikah; anak dibawah umur
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1
Depositing User: Nur Hardiansyah
Date Deposited: 18 Mar 2025 06:52
Last Modified: 18 Mar 2025 06:52
URI: http://repository.ump.ac.id/id/eprint/18065

Actions (login required)

View Item View Item